DENPASAR – Diwarnai sedikit kendala di aplikasi Silon, setelah dua pekan digarap, KPU Bali merekapitulasi syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI, Minggu (15/1/2023) sore. Yang agak mengejutkan, meski sebagai petahana, hasil verifikasi administrasi (vermin) Anak Agung Gde Agung ternyata berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bakal calon dari kalangan milenial, Agung Bagus Arsadhana Linggih, sebagai pendatang baru “mengoleksi” syarat dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terbanyak dengan 1.368 dukungan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai rapat pleno yang dihadiri para liaison officer (LO) bakal calon, mengakui ada kendala sedikit di Silon, tapi sudah dikerjakan secara keroyokan. Apa yang terjadi selama Silon sudah dijelaskan dalam beberapa kali pertemuan dengan LO calon, yang diapresiasi cukup baik komunikasinya. “Tadi tidak ada yang komplain dengan yang kami lakukan,” jelasnya.
Bagi yang masih ada kurang, KPU memberi waktu dari 16 s.d. 22 Januari untuk memperbaiki yang BMS atau mengganti yang TMS. KPU juga memberi pelayanan 24 jam untuk perbaikan. “Pelayanan kami berikan, tapi bergantung LO mau memanfaatkan atau tidak,” sambungnya.
Lebih jauh dipaparkan, KPU belum memutuskan apakah bakal calon DPD memenuhi syarat atau tidak, karena masih dalam proses. Setelah perbaikan tahap kedua baru bisa diketahui mana memenuhi syarat diverifikasi faktual dan tidak. Jika pada perbaikan tahap kedua belum memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan di 50 persen kabupaten/kota, dipastikan tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
“Jangan lagi ada bahasa si A tidak memenuhi syarat, padahal hasil vermin tahap I dilakukan perbaikan, jangan sampai salah tafsir ya,” tegasnya.
Yang dimaksud BMS, jelasnya, mungkin KTP tidak ada tapi di F1 Silon ada. Atau ada nama satu tapi alamat berbeda di F1. Dinyatakan TMS ketika pasti ada kegandaan internal, ganda eksternal yang tidak disertai surat pernyataan, atau pekerjaannya PNS, TNI/Polri. Semuanya termaktub di PKPU, dan semua LO bisa menerima. “Untuk Silon perlu perbaikan ke depan, kami akan tunjukkan ke RI apa-apa perbaikannya,” pungkas Lidartawan.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, usai rapat pleno memaparkan, rekapitulasi vermin syarat dukungan berlangsung dengan baik. Dia mengapresiasi KPU yang berkomunikasi dengan baik, sehingga Bawaslu juga dapat melihat angka dengan utuh difasilitasi Silon. Namun, dia mengakui ada angka syarat dukungan yang selaras, ada yang tidak selaras.
“Yang tidak selaras itu semata-mata karena sistem di Silon, ada selisih 1 atau 2. Tapi setelah diverifikasi manual angkanya selaras dengan Silon. Selanjutnya Bawaslu akan pengawasan penyerahan perbaikan apa yang kurang,” ungkapnya.
Terkait evaluasi Silon, Rudia mengakui ada data yang tidak bisa dibaca, dan KPU Bali juga tidak bisa menjawab karena mengalami hal yang sama. Pengendali server ada di KPU RI, semua terpusat. Ketika server sempat down, hasil kerja vermin di KPU yang sempat mendata 1.000 atau 2.000 lenyap semuanya.
“Saya apresiasi KPU dalam hitungan dua hari setelah perbaikan server bisa selesaikan vermin, sehingga ketemu berapa MS, berapa BMS, dan TMS,” bebernya menandaskan.
Berdasarkan data di KPU Bali, dari 22 bakal calon, 10 berstatus BMS, sisanya MS. Kecuali Anak Agung Gde Agung, dua petahana yakni Bambang Santoso dan IGN Arya Wedakarna berstatus Memenuhi Syarat (MS). Bakal calon cukup populer seperti mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg; mantan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra; Ni Luh Ary Pertami Djelantik termasuk yang dinyatakan berstatus MS.
Putra Ismaya dan tokoh Puri Gerenceng, AA Ngurah Agung, dinyatakan BMS karena ada sejumlah dukungan yang terkategori BMS dan TMS. Agung Bagus Arsadhana Linggih, putra politisi senior Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, tercatat memiliki dukungan TMS terbesar dengan 1.368 dukungan dan 751 dukungan BMS. hen