TABANAN – Menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang, KPU Tabanan terus memutakhirkan data pemilih. Pada April 2022 ini, KPU Tabanan merekap jumlah pemilih di Tabanan sebanyak 363.462 orang, berkurang 1.235 pemilih jika dibandingkan dengan pemilih pada Maret 2022. Hal itu terungkap dalam rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) April 2022 di KPU Tabanan, Rabu (27/4/2022).
Rekapitulasi DPB bulan April 2022 juga dihadiri Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya. Dia berharap PDPB yang dihasilkan KPU Tabanan benar-benar berkualitas.
“Kami berharap KPU Tabanan selalu berkoordinasi dengan para pihak terkait di Tabanan, guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar berkualitas,” serunya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina; saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, berkata pihaknya mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.235 orang. “Hal itu karena mereka belum memiliki KTP elektronik atau belum rekam KTP-elektronik,” ujarnya.
Sesuai PKPU 6 Tahun 2021, pada Pasal 18 ayat 3 poin (i) yang menyatakan kategori pemilih TMS adalah belum rekam KTP-el atau suket. Maka, jelasnya, bulan April KPU mencoret sebanyak 1.235 pemilih. gap