POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025) di DPRD Karangasem. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, I Wayan Suastika; dihadiri Bupati I Gusti Putu Parwata; Wakil Bupati, Pandu Prapanca Lagosa; serta para pimpinan OPD Pemkab Karangasem.
Dalam rapat ini dibahas secara menyeluruh realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun capaian keuangan daerah meliputi Realisasi Pendapatan Rp1,84 triliun lebih, Realisasi Belanja Rp1,881 triliun lebih, Surplus Rp41 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp188,595 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp1,5 miliar, Pembiayaan Netto Rp187,095 miliar lebih, Silpa Rp146,086 miliar lebih.
Seluruh fraksi di DPRD Karangasem menyatakan setuju agar Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi PDIP memberi apresiasi atas peningkatan PAD, dan mendorong inovasi serta efisiensi anggaran, khususnya dalam program BPJS berbasis data yang akurat.
Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD. Fraksi Partai Gerindra mendorong agar peningkatan PAD didasarkan pada perhitungan rasional, dan agar anggaran diarahkan untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Fraksi Partai Nasdem juga menyatakan dukungan dengan penekanan pada optimalisasi PAD, juga efisiensi penggunaan anggaran. Sementara Fraksi Partai Golkar mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan berharap prestasi tersebut dipertahankan serta terus ditingkatkan.
Dalam sambutannya, Bupati I Gusti Putu Parwata menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang solid. Dia menyatakan pembahasan telah berjalan dengan lancar dan demokratis sejak 2 hingga 4 Juli 2025.
Semua pertanyaan dan saran dari anggota Dewan telah dijawab secara maksimal. ”Kesepakatan ini merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif. Sebagai langkah selanjutnya, Raperda ini akan kami ajukan ke Pemerintah Provinsi untuk evaluasi lebih lanjut,” paparnya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini, Pemkab Karangasem berharap tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. nad
























