DENPASAR – Sejumlah bendesa adat mendukung untuk memperketat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Pelaksanaan PKM diperketat guna mempercepat memotong penyebaran Covid-19. Hal ini juga dilatarbelakangi dengan adanya arus balik pasca hari raya Idul Fitri dengan kedatangan penduduk dari luar Bali yang diprediksi akan membeludak.
Demikian terungkap dalam rapat evaluasi PKM bertempat di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Senin (25/5). Rapat evaluasi dihadiri Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra; Wakil Walikota IGN Jaya Negara; Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara; bendesa, perbekel/lurah, serta OPD terkait.
“Hal ini harus diperketat pengawasannya mengingat telah adanya dua orang dari luar Bali yang terinfeksi virus tersebut. Apalagi dengan adanya arus balik pasca-hari raya diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Bali,” ujar Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa.
Menurut Subawa, PKM harus tetap dilanjutkan. Selain untuk mempercepat penanganan Covid-19, dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang juga dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan. “Dengan PKM kita lebih cepat mendata penduduk pendatang yang datang ke Denpasar karena sebagaian besar pendatang tujuannya pasti ke pusat kota,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Intaran, I Gusti Alit Kencana, serta Bendesa Adat Denpasar, AAN Rai Sudarma, yang mengaku mendukung memperketat pelaksanaan PKM di Kota Denpasar. Dikatakan, dengan adanya PKM tentunya ada pengawasan dan mengetahui tujuan yang jelas penduduk yang hendak datang ke Denpasar.
“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujar Alit Kencana bersama Rai Sudarma.
Sementara itu, Walikota Rai Mantra, mengatakan hingga saat ini vaksinasi terhadap Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM. Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi Satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Rai Mantra, PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. “Jadi, dengan PKM ini pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotif, preventif, dan kuratif, serta pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan. Dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas, tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak,” jelasnya.
Pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki new normal life atau kehidupan normal baru. “Mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup di tengah pandemi Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, pembatasan fisik, serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkas Rai Mantra. 026