POSMERDEKA.COM, BULELENG – Dari tahun ke tahun, kasus perceraian ternyata masih medominan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 893 kasus perceraian yang masuk ke meja hakim.
“Tercatat sebanyak 893 kasus yang masuk termasuk sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 180 perkara,” ungkap Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, Kamis (12/12/2024).
Juliartawan menjelaskan, sebanyak 872 perkara telah diputus dan tersisa sebanyak 201 perkara yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, kata dia, perkara perceraian di Kabupaten Buleleng meningkat tajam.
Tahun sebelumnya ada sebanyak 625 kasus perceraian yang ditangani oleh PN Singaraja. “Peningkatan angka perceraian cukup signifikan, meningkat sebanyak 42 persen dari tahun sebelumnya,” imbuh Juliartawan.
Kata dia, penyebab perceraian lebih banyak disebabkan soal ekonomi. Sehingga, ketika tidak memberikan nafkah, rumah tangga goyah dan terjadi perceraian. Selain itu, ada suami yang tidak bekerja, kemudian menelantarkan istri dengan alasan ekonomi.
Ada juga yang dipicu orang ketiga atau perselingkuh. Penyebab lainnya karena hubungan jarak jauh, ditinggal ke luar negeri dan pulang-pulang mengajukan cerai.
Sementara perkara lainnya yang banyak ditangani PN Singaraja yakni perkara terkait narkotika. Untuk perkara ini, Juliartawan mengatakan terdapat 85 perkara. Lalu ada perkara lain yang angkanya cukup tinggi yakni perkara pidana lalu lintas.
Sebanyak 1.571 kasus pidana lalu lintas yang ditangani oleh PN Singaraja sepanjang tahun 2024. “Lalu ada juga perkara pidana anak yang kita tangani sebanyak 10 kasus, termasuk 3 perkara praperadilan dan pidana biasa sebanyak 204 perkara,” pungkasnya. edy