Anak Batuk Pilek Diimbau Tidak ke Sekolah

PENERAPAN protokol kesehatan di SDN 28 Dangin Puri dilakukan secara ketat dan disiplin. Siswa didampingi guru mengecek suhu tubuh siswa sebelum memasuki halaman sekolah. Foto: ist
PENERAPAN protokol kesehatan di SDN 28 Dangin Puri dilakukan secara ketat dan disiplin. Siswa didampingi guru mengecek suhu tubuh siswa sebelum memasuki halaman sekolah. Foto: ist

DENPASAR – Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengimbau anak yang mengalami batuk dan pilek tidak boleh hadir ke sekolah. Dia menjelaskan, imbauan ini guna mencegah risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

‘’Kalau ada anak memiliki keluhan batuk pilek itu nggak kita imbau tidak sekolah jadi harus istirahat di rumah,’’ tegasnya, Jumat (5/8/2022).

Read More

Sementara itu, saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh SD negeri dan swasta di Kota Denpasar, sudah bisa diselenggarakan dengan kapasitas siswa 100 persen. Termasuk di SDN 28 Dangin Puri yang pelaksanaan PTM sempat dihentikan dan memberlakukan pembelajaran daring karena dua siswanya terkonfirmasi positif Covid-19, sudah mulai melaksanakan PTM secara normal.

Oleh sebab itu, Suriawan juga menyerukan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di masing-masing satuan pendidikan. ‘’Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, cuci tangan, penggunaan masker tetap digunakan, walaupun pembelajaran tidak ada jarak,’’ kata dia.

‘’Memang ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan termasuk di tempat sekolah. Bagaimana peran guru dan sekolah untuk mengawasi ini, termasuk tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu, dan sebagainya,’’ sambungnya.

Di samping itu, Suriawan mengingatkan guru dan tenaga kependidikan harus vaksinasi dosis lengkap. Termasuk vaksinasi Covid-10 lanjutan (booster).

Di sisi lain, ia menyampaikan Kemendibudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Diease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu disebutkan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada; rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19; apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih, lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit tujuh hari dan proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Berikutnya, peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila: bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen, dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek), lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit lima hari. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.