BANGLI – I Putu Pasek Darsana, (26 ) pemuda asal Banjar Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, kini harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah dia tertangkap tangan mengambil tempelan sabu di Gang Buntu Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno, Banjar Guliang Kawan, Desa. Bunutin, Bangli, Rabu (9/3/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Darma Sudhira; didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta, Rabu (16/3/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. ‘’Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,’’ucapnya.
Kronologis penangkapan pelaku, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran lokasi penangkapan ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Informasi itu disikapi Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat tim mengintai di lokasi, memang ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan mengendarai motor Yamaha hitam berhenti di gang buntu. Saat polisi memberhentikan dan menginterogasinya, dia mengaku bernama I Putu Pasek Darsana.
Pada saat pengledahan badan, di tangan kirinya ditemukan 1 lembar tisu putih yang dimasukkan bungkus rokok GT dan dibungkus plastik hitam berisi sabu-sabu. ‘’Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Dari keterangan saat diperiksa, tersangka membeli sabu dari Ayak (nama panggilan) dengan cara mentransfer uang Rp600 ribu melalui medsos. Tersangka juga mengaku tidak pernah bertemu dan tidak mengetahui alamat penjual.
Tersangka menggunakan sabu sebanyak 3 kali dari Januari 2022. ‘’Dia ke Bangli hanya mengambil sabu yang dibeli dari Ayak, yang dialamatkan di TKP. Setelah itu rencananya digunakan sendiri di kosnya di daerah Sanur, Denpasar,’’ paparnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp80 juta dan maksimal Rp8 miliar. gia