Akhirnya! Gede Winasa Bebas Disambut Simpatisan Berbaju Merah

GEDE Winasa saat keluar dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024). Foto: man
GEDE Winasa saat keluar dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024). Foto: man

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Mantan Bupati Jembrana, Prof. Dr. I Gede Winasa, terpidana korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp3.819.554.800, bebas, Jumat (5/7/2024). Setelah pihak Rutan Negara menerima SK dari pusat sekira pukul 17.30 Wita. Winasa keluar mengirup udara segar sekitar pukul 18.50 Wita didampingi oleh anaknya yang merupakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) beserta keluarga serta kuasa hukum dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan.

Sebelumnya, sekira pukul sekitar pukul 14.30 Wita, simpatisan I Gede Winasa dan juga simpatisan lainnya yang berbaju merah juga mendatangi Rutan Negara, di antaranya I Ketut Suastika alias Cuhok dari PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana. Sekitar pukul 15.00 Wita rombongan membubarkan diri lantar SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya awak media keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa, hanya mengatakan dirinya sehat. “Astungkara saya sehat,” singkatnya dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang merupakan kendaraan dipakai menjemput dirinya bersama kuasa hukumnya.

Sesampainya di kediamanya di kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana, I Gede Winasa, disambut antusias oleh warga sekitar. mereka berbondong-bondong datang sebelum Winasa tiba di kediamannya.

Baca juga :  Presiden Jokowi: Atlet Indonesia Emban Amanat Berat di Olimpiade Tokyo

Saat dikonfirmasi Karutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan, I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat. “Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 Wita SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 Wita,’’ terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Lilik, pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP yang sudah ditentukan untuk pembebasan I Gede Winasa. “Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab Lapas Kerobokan Denpasar,’’ ucapnya.

Lilik mengungkapkan, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun. “Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini yang beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik sesama narapidana maupun kepada petugas,’’ tandasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.