Agustus 2022, Parpol Mulai Lakukan Pendaftaran

KETUA KPU NTB Suhardi Soud (kiri) bersama jajaran komisioner, Sekretariat dan KPU kabupaten/kota se-NTB saat mengikuti sosialisasi rancangan PKPU verpol secara daring, Kamis (7/4/2022). Foto: ist

MATARAM – KPU NTB mengikuti rapat sosialisasi rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring, Kamis (7/4/2022) petang.

Dalam pemaparannya, anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, KPU sedang menyiapkan draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Hasyim juga menyampaikan bahwa dalam rancangan PKPU Verpol ini mengakomodir Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 yang membagi partai politik menjadi 3 kategori.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga kategori perlakuan terhadap partai politik dalam PKPU Verpol ini, yaitu partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu terakhir, partai politik peserta pemilu terakhir yang tidak lolos Parliamentary Threshold, dan partai politik baru,” jelas Hasyim.

Selain itu, Hasyim menerangkan terkait pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu Serentak 2024. “Pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, KPU akan memanfaatkan aplikasi Sipol dalam proses pendaftaran calon partai politik. Nantinya terhadap penyelenggara Pemilu dan partai politik akan dilakukan bimtek agar memahami tata cara penggunaan aplikasi Sipol,” ujar Hasyim.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menjelaskan, rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, sesuai informasi KPU Pusat, adalah dimulai bulan Agustus 2022 mendatang. Sesuai rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.

Baca juga :  UMK Berdata, Berdana, Berdaya dan Berkelanjutan: Strategi Pemulihan Ekonomi

Penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, sambungnya, termaktub dalam rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

Bila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. “Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan,” ujar Suhardi mengutip pernyataan Hasyim Asy’ari yang sudah dicatatnya.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut, di antaranya jalannya Sipol, pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.