POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Berbeda dengan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana pemilu memiliki limitasi waktu relatif singkat. Untuk mengimbangi kecepatan penyidikan ketika terjadi pidana pemilu, Dit. Reskrimum Polda Bali mengirim penyidik kompeten untuk bergabung dalam Sentra Gakkumdu di Bawaslu Bali. Pernyatan dilontarkan Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yanri Paran Simarmata, saat rapat kerja dengan DPRD Bali terkait pengamanan Pemilu 2024 di DPRD Bali, Senin (7/8/2023).
Yanri memaparkan soal personel itu menjawab pertanyaan Sekretaris Komisi I, Made Suparta, terkait kesiapan Polda dalam penguatan Sentra Gakkumdu di Bawaslu. “Tolong dijelaskan bagaimana kesiapan Polda Bali dalam upaya penguatan Sentra Gakkumdu, dengan penempatan personel berkualitas dalam penyidikan pidana pemilu,” pinta Suparta dalam rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama dengan mengundang Kapolda Bali, Irjen IB Kade Putra Narendra, dan para pejabat operasional Polda.
Menurut Yanri, untuk sementara belum ada tindak pidana pemilu yang dikerjakan, karena belum tahapan Pemilu. Selain itu, Polda juga akan menunda kasus yang melilit caleg sampai Pemilu 2024 selesai dilangsungkan. Penyidik Gakkumdu terakhir mendapat pelatihan pada bulan Juni lalu. (Penempatan penyidik kompeten) diharap dapat menyidik kasus pidana pemilu karena perlu kecepatan (berhubung waktunya singkat),” terang alumnus Akpol 1992 tersebut.
Direktur Intelkam Polda Bali, Kombes Anom Setyadji, menambahkan, Pemilu 2024 kali pertama kali serentak dilaksanakan antara Pemilu dan Pilkada, meski cuma tahunnya saja. Tahapan inti Pemilu pada Februari, sedangkan Pilkada pada November yang membuat ada irisan kegiatan yang bersamaan. Hal ini berkorelasi antara bersamaan pengamanan dan kebijakan anggaran. “Apalagi nanti ada penjabat kepala daerah, dan ini akan mempengaruhi kebijakan daerah,” bebernya.
Terkait keamanan Pemilu, dia berujar hoaks di media sosial menjadi alat murah dan menembus ruang waktu. Ini berkorelasi ancaman bagi yang belum cerdas mengelola informasi info, dan sayangnya termasuk digunakan oleh peserta Pemilu karena belum diatur masuk tahapan kampanye. Memitigasi itu, dia menilai perlu ada perlu kerja sama semua pihak, termasuk kalangan DPRD untuk menindaklanjuti.
“Perlu kedewasaan, kesantunan dan etika penggunaan media sosial dan penegakan hukum. Untuk ancaman teror, Bali tidak terlalu mengkhawatirkan. Intelijen juga terus memantau pergerakan kelompok teroris,” jamin alumnus Akpol 1994 tersebut.
Terkait personel di Sentra Gakkumdu, anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, mengaku tim sudah terbentuk sejak tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu pada akhir 2022 silam. Selain di Bawaslu Bali, Sentra Gakkumdu juga dibentuk di Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Bali. Untuk di Bawaslu, penyidik dari Polda Bali dan jaksa dari Kejari Bali sama-sama sebanyak enam orang. Sementara di Bawaslu kabupaten/kota jumlahnya hanya tiga orang.
“Kalau untuk laporan dugaan tindak pidana pemilu, sementara ini belum ada laporan yang masuk,” pungkasnya. hen






















