BULELENG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali memeriksa penyedia jasa rental kendaraan sebagai rekanan dalam kegiatan Bimtek CHSE untuk pegawai hotel dan restoran yang digelar Dispar Buleleng. Bukan itu saja, dari pihak penyedia jasa rental tersebut juga mengembalikan dana sebesar Rp1,3 juta kepada penyidik.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata yang menjerat 8 orang berasal dari lingkup Dispar Buleleng sebagai tersangka masih terus bergulir.
‘’Hari ini (kemarin, red) kami juga menerima penyerahan uang Rp1,3 juta dari penyedia jasa rental mobil, yang menjadi rekanan kegiatan Bimtek CHSE. Selain itu, kami juga memeriksa saksi dari penyedia jasa rental mobil,’’ kata Jayalantara, Selasa (2/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika terdapat penggelembungan anggaran yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dipsar Buleleng. Beberapa mobil disewa oleh pihak PPTK, tapi dibuat kwitansi pembayaran sewa dengan nilai lebih tinggi. Namun nyatanya, mobil sewaan itu tidak digunakan.
“Modus PPTK ini menyewa mobil untuk operasional kegiatan, lalu dibuat kwitansi sewa mobil yang dilebihkan. Dipertanggungjawabkan PPTK sebanyak Rp6 juta dari 3 SPJ. Pihak rental diberikan Rp1,3 juta sebagai upah kwitansi sewa yang mana sebenarnya tidak ada sewa mobil,” ungkap Jayalantara.
Kendati pihak rekanan jasa rental menerima fee, namun menurut Jayalantara, hal itu tidak disebut sebagai penerima aliran dana. “Pihak rekanan ini hanya menjual kwitansi saja. Artinya PPTK Bimtek CHSE yang terindikasi melakukan ini (penggelembungan anggaran, red),” jelas Jayalantara.
Selain ada pengembalian uang dari rekanan jasa rental mobil, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian uang dari pegawai di lingkup Dispar Buleleng
yang diduga hasil penyimpangan hibah PEN sebesar Rp700 ribu. “Uang ini dibagi-bagikan PPTK di Dispar Buleleng yang jadi tersangka kepada sejumlah pegawai Dispar,” pungkas Jayalantara.
Dengan adanya penambahan pengembalian uang dari pegawai honorer Dispar Buleleng dan juga rekanan penyedia jasa rental kendaraan ini, kini total jumlah dana dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata yang berhasil disita penyidik sebesar Rp537 juta lebih yang kini menjadi barang bukti. rik






















