POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebanyak 942 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bali 2024 dimusnahkan di halaman kantor KPU Bali, Jumat (16/5/2025). Ratusan lembar surat suara itu merupakan sisa dari PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Karangasem. Dari KPU Bali hadir komisioner AA Raka Nakula dan John Darmawan, serta turut hadir dalam kegiatan ini Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, Wayan Wirka, bersama Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.
Sebelum dimusnahkan, dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara. Dari total 2.000 lembar yang dicetak, sebanyak 460 lembar digunakan dalam PSU di Gianyar, dan 598 lembar digunakan di Karangasem. Sisa 942 lembar dinyatakan tidak terpakai dan dimusnahkan menggunakan mesin penghancur kertas milik KPU.
John Darmawan menjelaskan, pemusnahan sisa surat suara ini merupakan bagian dari prosedur tahapan Pilkada. Ketika logistik tidak digunakan, maka dilakukan pemusnahan usai tahapan dilaksanakan. Berhubung Bali tidak ada gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), maka sisa surat suara PSU bisa dimusnahkan. “Yang dimusnahkan itu sisa surat suara PSU lho ya, bukan semua sisa surat suara,” ujarnya usai pemusnahan..
Dia menambahkan, sisa surat suara Pilkada Bali 2024 juga akan dimusnahkan setelah dikeluarkan surat oleh KPU RI. Izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sudah keluar, tapi belum ada instruksi dari KPU RI. “Kalau berapa jumlah surat suara sisa, saya belum tahu angka persisnya. Tapi surat suara yang digunakan atau tidak digunakan jumlahnya adalah DPT ditambah 2%,” paparnya.
“Kami pastikan bahwa surat suara yang dimusnahkan adalah benar-benar surat suara PSU Pilgub Bali 2024. Kami juga melakukan pengecekan jumlah dan jenisnya agar pemusnahan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuh Wirka di sela-sela kegiatan.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap pemusnahan logistik pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. “Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral. Tidak boleh ada ruang abu-abu—semua harus terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pemusnahan sisa logistik ini,” lugas mantan advokat tersebut.
Proses pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Polda Bali, AKBP IGN Agung Ade Panji Anom. Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak menandatangani berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut. hen























