746 Narapidana di Bali Dapatkan Remisi Hari Raya Nyepi

PEMBERIAN SK remisi khusus Hari Raya Nyepi dari Kemenkumham Kanwil Bali kepada narapidana beragama Hindu. foto: ist

MANGUPURA – 746 narapidana di Bali mendapatkan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943. Mereka tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan rumah tahanan negara (Rutan). Pemberian remisi dilaksanakan pada Selasa (16/3/2021).

Kepala Kanwil Kumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.115 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 746 orang di antaranya berada di Lapas, LPKA dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Bacaan Lainnya

Jamaruli Manihuruk, menambahkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” harapnya.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2021 yakni, Lapas Kelas II A Kerobokan 201 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli 133 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan 25 orang, Lapas Kelas II B Tabanan 73 orang, Lapas Kelas II B Singaraja 112 orang.

Kemudian Lapas Kelas II B Karangasem 44 orang, Lapas Kelas II Karangasem 10 orang, Lapas Kelas II B Gianyar 37 orang, Lapas Kelas II B Bangli 42 orang, Lapas Kelas II B Klungkung 27 orang dan Lapas Kelas II B Negara 42 orang.

Dari 746 narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus stagus RK II dan 741 orang remisi khusus status RK I.

Status RK II artinya narapidana yang bersangkutan langsung bebas begitu mendapat remisi, sedangkan RK I berarti narapidana bersangkutan masih memiliki sisa masa hukuman setelah mendapat remisi.

Adapun 5 narapidana yang mendapatkan remisi khusus dengan status RK II yaitu, 1 narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan, 1 narapidana Lapas Kelas II B Singaraja, 1 narapidana Rutan Kelas II B Klungkung, serta 2 narapidana di Rutan Kelas II B Bangli. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses