DENPASAR – Sejak diberlakukan PPKM Darurat per 3 Juli 2021 hingga Rabu (14/7/2021), sedikitnya 717 pelanggar terjaring Tim Satgas Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
”Ratusan pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penyisiran dan penertiban secara stationer di pos penyekatan maupun secara mobile di seluruh wilayah Kota Denpasar mulai pagi, siang, sore dan malam hari,” ungkap Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga, Rabu (14/7/2021).
Penertiban secara secara stationer dilakukan tim gabungan di selusuh Pos Penyekatan yang ada di Denpasar yakni Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G. Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, Pos penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati, Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Secara mobile dilakukan oleh tim di setiap kecamatan yang ada di Denpasar dengan patroli keliling sembari memberikan imbuan dan sosialisasi. “Dengan cara ini, kami sebenarnya ingin mengajak masyarakat untuk sementara menahan diri tidak beraktifitas selama PPKM Darurat agar kasus bisa melandai,’’ harap Sayoga. yes























