DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan Raya Sesetan tepannya depan Hardys Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Kamis (1/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 orang pelanggar, sebanyak 13 pelanggar langsung didenda di tempat dan 8 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. “Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan bersama, pihaknya mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 m yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan untuk memutus penularan covid-19.
Diakuinya, tambahan kasus positif covid-19 masih banyak setiap harinya. Sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu, Sayoga menegaskan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
”Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal,” pungkasnya. yes