BULELENG – Tahun anggaran (TA) APBD 2021, DPRD Buleleng bakal membahas sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari total 18 Ranperda yang nanti akan dibahas, 11 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif (Pemkab Buleleng) dan 4 merupakan hak inisiatif Dewan Buleleng, serta sisanya 3 Ranperda adalah yang bersifat rutin.
Rencana pembahasan 18 Ranperda Buleleng ini sudah dibahas melalui sidang paripurna penyampaian Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Buleleng melalui juru bicara yakni Ni Kadek Turkini, terkait dengan keputusan DPRD Buleleng tentang Propemperda tahun anggaran 2021, belum lama ini.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, selama tahun 2021 DPRD Buleleng akan membahas 18 Ranperda yang telah disesuaikan dengan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA-PPAS untuk APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2021.
‘’Dari 18 Ranperda yang nanti akan dibahas, ada 11 Ranperda yang merupakan usulan dari eksekutif dan 4 Ranperda merupakan usulan hak inisiatif DPRD Buleleng,’’ kata Supriatna.
Terkait 11 usulan Ranperda dari eksekutif yakni, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak, Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Lalu, Ranperda tentang Cadangan Pengan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 2 Tahun 2012, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi.
Sedangkan, 4 usulan Ranperda hak inisiatif DPRD yakni, Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda tentang Pemberian Insentif Dengan Kemudahan Berinvestasi Di Daerah Kabupaten Buleleng, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Untuk Ranperda Buleleng tentang Perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan inisiatif Dewan dan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tak lain adalah usulan eksekutif, diminta agar proses pembahasannya tetap memperhatikan pembahasan dan penetapan di Pemprov Bali.
‘’Untuk kedua Ranperda itu, proses pembahasannya memperhatikan pembahasan dan penetapan Pemprov Bali. Ini karena Pemprov Bali juga nanti akan membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman,’’ pungkas Supriatna.
Sementara 3 Ranperda lain yang juga akan dibahas pada tahun 2021 nanti, hanya bersifat rutin. Untuk 3 Ranperda tersebut hanya berkaitan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Buleleng, baik itu terkait perubahan maupun pertanggungjawabannya. rik
























