DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di simpang Jalan Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (19/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar protokol.
Dalam penertiban kali ini terjaring 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker. Sementara sisanya 17 orang, hanya diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
Para pelanggar, sebagian besar berdalih lupa menggunakan masker. Selain itu, ada juga yang beralasan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat. “Sebagai efek jera agar tidak mengulang lagi kesalahannya, maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Mengingat kasus penularan covid-19 masih ditemukan, pihaknya akan memperketat penertiban sambari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. yes























