BANGLI – Sedikitnya 12 orang didapati melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Operasi Yutisi yang dilaksanakan di Kecamatan Tembuku, Jumat (15/1/2021). Tiga orang disanksi fisik, lima orang mendapat sanksi sosial, dan empat orang hanya ditegur. Personel yang terlibat Operasi dari unsur Polri, TNI, Satpol PP Bangli, BPBD Bangli, Dinkes Bangli dan pecalang. Lokasi yang disasar yakni Pasar Yangapi, Pasar Tembuku, dan Jalan Raya Tembuku depan kantor Camat Tembuku.
Dandim Bangli, Lekol Inf. I Gde Putu Suwardana, terus mengimbau seluruh masyarakat Bangli agar menaati pelaksanaan protokol Kesehatan. Jika bukan masyarakat sendiri yang sadar dan taat kepada peraturan pemerintah, siapa lagi yang melaksanakan? “Apalagi ini demi keluarga, lingkungan sekitar maupun orang lain. Sebab, penyebaran Covid-19 tidak bisa kita batasi,” pesannya. gia
























