1.167 WNA China Perpajang Izin Tinggal, yang Overstay Akan Didenda

KAKANWIL KumHam Wilayah Bali, Sutrisno (kiri) didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan di Denpasar, Senin (9/3/2020). Foto: gede adi
KAKANWIL KumHam Wilayah Bali, Sutrisno (kiri) didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan di Denpasar, Senin (9/3/2020). Foto: gede adi

MANGUPURA – Pelarangan penerbangan sementara dari dan ke China (RRT) telah genap sebulan plus 4 hari lamanya diberlakukan. Dari data rekapitulasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KumHam) wilayah Bali periode 5 Pebruari sampai 6 Maret 2020, tercatat total 1.167 orang WNA China yang mengajukan izin tinggal keimigrasian dalam keadaan terpaksa.

Dari jumlah tersebut, 765 orang diantaranya mengajukan izim tersebut ke kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, 317 ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan 84 ke kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja. “Sejauh ini belum ada yang overstay. Jika ada yang overstay maka ia akan dikenakan denda yang akan dibayarkan untuk kas negara,”terang Kepala Kanwil KumHam Wilayah Bali, Sutrisno di Denpasar, Senin (9/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, pemberian perpanjangan izin tinggal tersebut bukan hanya diberikan kepada warga negara China. Melainkan juga WNA yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara China atau tinggal di China. Jika ia belum memungkinkan untuk pulang ke China, maka ia diberikan perpanjangan izin tersebut. Hal itu mengacu pada Permen Kumham no 7 tahun 2020 yang merupakan pembaharuan atas pencabutanPermenkumham No 3 tahun 2020.

Baca juga :  “Diduetkan” dengan Suhaili, Mori Berserah ke DPP Gerindra

Sementara untuk penolakan warga negara asing terkait merebaknya virus corona, sampai tanggal 3 Maret2020  tercatat 109 WNA ditolak masuk ke Bali. Mereka berasal dari berbagai negara yang diketahui riwayatnya belum genap 14 hari memiliki riwayat perjalanan ke China. Jumlah tersebut bertambah 2 orang lagi pada tanggal 8 Maret, dimana salah satunya berasal dari Korea Selatan. Sehingga total pertanggal 8 maret kemarin ada sebanyak 111 orang WNA yang ditolak masuk ke Bali. 

Diakuinya berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI nomor IMI -1873.GR.01.01 tahun 2020, penolakan WNA yang masuk ke Bali kini bukan hanya berasal dari China atau orang yang memiliki riwayat belum genap 14 hari bepergian ke China. Melainkan juga 3 negara lainnya pada kota tertentu, seperti negara Iran (khusus wilayah Taheran, Qom dan Gilan), Korea Selatan (kota Daegu dan propinsi Gyeongsangbuk do) dan Italia (wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont). Jika dalam kurun 14 hari orang asing berada di daerah tertentu ditentukan itu, maka mereka akan ditolak. Untuk itu pihaknya kini terus melakukan penyeleksian dari ketiga negara terkait secara teliti.

Sementara mengacu pada kebijakan sementara yang dikeluarkan Kemenlu RI pertanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. ​Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO. Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut: Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah Iran yaitu Tehran, Qom, Gilan. Italia yaotu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca juga :  Tata Pembangunan di Klungkung Lewat Pilkada 2024

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut  harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. 023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.