1.124 Ton Sisa Pembakaran PLTU Dimanfaatkan untuk Pembangunan NTB

LIMBAH FABA di salah satu pembangkit PLN di wilayah Pulau Lombok yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan infrastruktur atau membangun rumahnya. Foto: rul

MATARAM – Jajaran PLN NTB terus bergerak dalam upaya untuk memaksimalkan penggunaan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yakni Fly Ash Bottom Ash (FABA).

General Manager PLN NTB, Sudjarwo, mengatakan, hingga April 2022, tercatat sebanyak 1.124 ton FABA ini telah digunakan dalam proses pembangunan beberapa infrastruktur di NTB.

Bacaan Lainnya

Dalam pemanfaatannya, FABA ini digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan. ‘’Penggunaan FABA ini beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuram bahan bangunan di bidang konstruksi,’’ ujar Djarwo, Minggu (17/4/2022).

Beberapa lokasi lain yang juga telah memanfaatkan FABA pun juga tersebar, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram, dan Sumbawa.

Menurut Djarwo, pengguna FABA ini pun juga terdiri dari beberapa unsur masyarakat, yakni mulai instansi pemerintah, badan usaha yang memiliki izin usaha, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pelaku Industri Kecil dan Menengah dan kelompok orang atau masyarakat.

Bahkan,lanjut dia, instansi seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Sampah NTB, telah menggunakan FABA.

Baca juga :  Memasuki AKB, Kelurahan Sesetan Gelar Sidak Masker dan Sosialisasi Prokes

‘’Untuk dapat memperoleh FABA ini, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa,’’ kata Djarwo.

Ia mengatakan, masyarakat yang ingin memperoleh FABA juga dipermudah oleh pihaknya, yakni, mereka cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA.

‘’Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi,’’ jelas Djarwo.

Sebelumnya, PLN NTB telah menandatangani MoU terkait pemanfaatan FABA dengan delapan organisasi perangkat daerah di NTB pada November 2021.

FABA ini sendiri merupakan hasil pembakaran batubara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.