Warga Keluhkan Galian C Ilegal, Komisi I DPRD Buleleng Panggil Instansi Terkait

KOORDINASI antara Komisi I DPRD Buleleng dengan DPMPTSP dan Satpol PP Buleleng menyikapi keluhan warga tentang usaha galian C di Desa Banjar Asem dan Desa Uma Anyar yang diduga ilegal. Foto: rik

BULELENG – Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan usaha galian C di Desa Banjar Asem dan Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, yang diduga tidak mengantongi izin. Sebab, selain diyakini dapat merusak lingkungan, juga kemungkinan ada kerugian negara karena usaha tersebut tidak membayar pajak.

Menyikapi keluhan warga itu, Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (14/1/2022) siang memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, untuk koordinasi di ruang Komisi I.

Read More

Menurut Ketua Komisi I, Gede Odhi Busana, koordinasi dilakukan dengan dinas terkait untuk memverifikasi laporan warga sekaligus mencarikan solusi. Sebab, sesuai surat dikirim ke DPRD Buleleng, tertulis di Desa Uma Anyar dan Desa Banjar Asem ada usaha galian C ilegal.

Karena belum berizin, tidak ada jaminan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan galian dimaksud. Sebab, banyak ada kubangan dan lubang yang ditinggalkan, sehingga membuat kerusakan lingkungan.

“Kami akan segera memverifikasi bersama dinas terkait ke lapangan, untuk mengetahui dan memastikan apa yang disampaikan warga tersebut. Juga untuk bisa mengetahui dasar hukum atas pelaksanaan usaha itu,” seru Odhi Busana.

Dengan beralihnya aturan terkait dengan izin galian C dan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, Odhy Busana mengakui kini ada kendala DPRD Buleleng menentukan langkah koordinasi untuk menindaklanjuti keluhan warga jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Untuk itu, Komisi I minta DPMPTSP Buleleng berkoordinasi ke Pemprov Bali dan pemerintah pusat, sehingga nanti apapun petunjuk yang diberikan dapat menjadi pedoman Pemkab Buleleng menyikapi persoalan tersebut.

“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten dilibatkan, bagaimanapun tempat usaha galian C ini ada di Kabupaten. Jadi, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kewenangan kabupaten bila terjadi sesuatu dampak dari usaha itu,” lugasnya menandaskan. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.