Waktu Proyek Fisik Mepet, DPRD Bangli Ingatkan Eksekutif

RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bangli, Rabu (31/8/2022). Foto: ist

BANGLI – Setelah melalui pembahasan begitu alot, akhirnya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bangli, Rabu (31/8/2022) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli, Jl. Nusantara, Kubu, Bangli.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dan pimpinan OPD.

Read More

Laporan gabungan komisi DPRD Bangli yang dibacakan Ni Nengah Dwi Madya Yani menguraikan, sebelum disahkan menjadi Perda, legislatif memberi sejumlah saran untuk jadi pertimbangan eksekutif dalam melaksanakan Perda tersebut.

Intinya, agar semua kegiatan yang tertuang dalam APBD Perubahan segera bisa diimplementasikan atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saran dan catatan tersebut, kata Madya Yani, mengenai pendistribusian atau pencarian gaji pegawai tidak tetap (PTT) di beberapa SKPD. Sebab, dalam APBD Perubahan ada penambahan anggaran dalam pengalokasian gaji tersebut.

”Kami ingatkan eksekutif terkait penambahan anggaran pada alokasi gaji PTT di beberapa SKPD. Rekrutmen dan pelaksanaan teknis lainnya disesuaikan berdasarkan analisis beban kerja (ABK) Pemerintah Kabupaten Bangli atau peraturan berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ketiga komisi DPRD Bangli juga menyorot mengenai keterbatasan waktu dalam pengerjaan proyek fisik yang tinggal beberapa bulan.

“Kita bersama eksekutif harus mengawasi kegiatan tersebut, serta menjadikan sebuah evolusi terhadap kekurangan sebelumnya, sehingga ke depan menjadi lebih baik. Selain itu, Dewan juga minta bantuan untuk banten upasaksi agar sasaran kegiatannya diuraikan secara rinci ke dalam SIPD berdasarkan perencanaan yang cermat, sehingga bisa diimplementasikan berdasarkan peraturan yang berlaku,” serunya
.
Dalam pidato akhirnya, Bupati Sedana Arta menyampaikan, selama penggodokan Ranperda ABPD Perubahan 2022 , legislatif bersama eksekutif melakukan diskusi menyikapi sederetan permasalahan yang dihadapi Bangli. “Perbedaan persepsi, pandangan dan pendapat merupakan warna indah dalam proses pengambilan kebijakan,” paparnya.

Selanjutnya Ranperda yang disetujui DPRD akan diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi dan diverifikasi. “Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi ini tidak akan memakan waktu lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat dilaksanakan,” tandasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.