MATARAM – Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. Agus, menilai pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait penghapusan jabatan Gubernur, terlalu dini dan terburu-buru.
Argumennya, kehidupan berpolitik dan pemerintahan di Indonesia diatur dalam konstitusi UUD 1945, yang merupakan rujukan tertinggi dalam tata kelola pemerintahan. “Dalam konteks usulan Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945,” ucap Agus melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/2/2023).
Menurut dia, dalam ketentuan ayat 2, ditekankan bahwa posisi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi. Pula tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan. Ayat 2 juga memberi pesan jabatan gubernur dan bupati serta wali kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kata dia, antara ayat 2 dan ayat 4 justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Artinya, agar gubernur, bupati dan wali kota dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif, mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan secara demokratis.
“Dan di situ cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung,” terangnya.
Menimbang penjelasan dalam konstitusi itu, dia menilai pernyataan Muhaimin secara normatif terlalu prematur dan terburu-buru. Jika seandainya ingin menghapus jabatan gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amandemen pasal 18 UUD 1945.
“Tidak bisa hanya dengan mengubah Undang-Undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amandemen UUD 1945, maka usulan Muhaimin sangat berat untuk dapat diterima,” paparnya.
Dalam pandangannya, pernyataan Muhaimin yang Wakil Ketua DPR RI itu termasuk kategori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja. Pertimbangannya, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden.
Dalam praktiknya, Presiden dibantu Wakil Presiden dan para menteri. Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan berkepulauan ini, sangat tidak mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, dia justru berpandangan posisi gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
“Jika dihapus tanpa melalui amandemen UUD 1945, maka itu inkonstitusional. Tapi yang perlu diperbaiki, menurut saya, adalah tata kelola hubungan antara Presiden, gubernur, dan bupati dan wali kota dalam perspektif otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan,” ulasnya menutup perbincangan. rul






















