MATARAM – Proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan yang dijalankan KPU Kota Mataram dituding terdapat banyak kejanggalan. Bawaslu Mataram, dalam penelusurannya, menemukan tim verifikator bentukan KPU Mataram melakukan verfak perbaikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Kamis (1/12/2022) mengaku heran dengan sikap KPU Mataram yang masih melakukan verfak perbaikan secara sembunyi-sembunyi. Padahal, sebutnya, kehadiran pengawas di lapangan sangat penting untuk memastikan KPU bekerja dengan baik dan benar sesuai regulasi.
“Yang parah, hasil turun kami di lapangan, malah di beberapa kecamatan masih ditemukan tim verifikator KPU Mataram yang tidak langsung memberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun Belum Memenuhi Syarat (BMS) di lembar kerja verifikasi faktual perbaikan,” tuding Yusril.
Dia menyebut jika lembar kerja verifikasi faktual perbaikan sudah memenuhi syarat (MS), maka tim verifikator KPU justru langsung memberikannya status. Padahal sesuai aturan, seharusnya tim verifikator langsung memberi status di lembar kerja verifikasi yang berdasarkan hasil dari verifikasi faktual di lapangan.
“Lazimnya, jika statusnya tidak diberikan langsung pada saat verifikasi faktual, itu dapat berbahaya. Hasil verfak nanti bisa terkesan formalitas dan manipulatif,” tudingnya.
Menyikapi banyaknya temuan kejanggalan itu, dia berujar Bawaslu Mataram tidak tinggal diam. Bawaslu sudah memberi imbauan kepada KPU Mataram agar bekerja secara profesional dan berkeadilan. “Semoga mereka taat dan dapat memperbaiki,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, Bawaslu juga masih menemukan masyarakat yang merasa data dirinya dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Karena itu, Yusril mengingatkan parpol agar bekerja dengan baik dan jujur saat merekrut keanggotaan. “Jangan asal catut, nanti terkesan tiba akal, tiba masa. Parpol juga harus merespons ini dengan bijak,” pesannya dengan nada tinggi.
Kepada masyarakat yang merasa data dirinya dicatut, diminta melapor ke parpol yang bersangkutan, KPU Mataram, dan Bawaslu Mataram. Dengan begitu aduan mereka bisa cepat diproses oleh lembaga yang berwenang. “Minimal kalau sudah dilaporkan, lembaga terkait akan menghapus data diri masyarakat yang keberatan dicatut sebagai anggota parpol itu,” tandasnya. rul






















