GIANYAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar meningkatkan kerjasama dengan pemerintahan desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar. Untuk mewujudkannya, BPKAD menggelar sosialisasi yang lebih menekankan peranan kepala desa dalam peningkatan PAD, di Villa Kori Maharani, Jumat (2/12/2022).
Kepala BPKAD Gianyar, Ngakan Ketut Jati Ambarsika, mengatakan, belum optimalnya PAD disebabkan belum optimalnya pemutakhiran data objek pajak. Karena itu data di sistem belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Di samping itu, belum optimalnya potensi wajib pajak baru juga membuat tidak optimalnya PAD, karena belum semua usaha di desa/kelurahan mendaftar sebagai wajib pajak daerah.
Menimbang situasi itu, BPKAD mengharap partisipasi dan peran kepala desa dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Peran para lurah dan kepala desa sangat diharapkan, karena semua objek pajak dan masyarakat wajib pajak serta wajib retribusi berada di wilayah kelurahan atau desa,” ujarnya.
Karena itu, jelasnya, koordinasi dan partisipasi desa sangat dibutuhkan, terutama dalam hal sosialisasi aturan perpajakan daerah. Soalnya, sumber pendapatan desa salah satunya dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Pj.Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, juga mengajak kepala desa agar bersinergi dengan pihak terkait dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah, baik dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Kepala desa diingatkan agar dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan OPD pengelola pajak daerah.
“Kepala desa saya harapkan dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan OPD pengelola pajak daerah. Jadi, dapat menyosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi sadar melaksanakan kewajiban,” terangnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya dalam peningkatan PAD. Misalnya membentuk satgas penertiban dan penagihan pajak daerah yang melibatkan penegak hukum. Ada pula pendataan wajib pajak baru, serta tax incentive dengan memberi keringanan kepada wajib pajak melalui penghapusan denda.
“Kita juga memberikan tax incentive dengan tujuan mendorong wajib pajak membayar piutang. Ada pula layanan mobil keliling masuk ke desa, pembayaran secara online dan berbasis elektronik atau secara digital, yang bekerja sama dengan Bank BPD Bali,” tegasnya. adi






















