Update Covid-19: Bali kembali Nihil Kasus Meninggal, Pasien Sembuh Capai 95,90%

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (9/6/2021), kembali mencatatkan nihil tambahan kasus meninggal dunia. Sementara, pasien sembuh tetap konsisten lebih banyak dari tambahan kasus terkonfirmasi positif.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Rabu (9/6/2021), pasien sembuh bertambah sebanyak 55 orang, sementara kasus terkonfirmasi positif bertambah 37 orang yang semuanya melalui Transmisi Lokal (TL).

Bacaan Lainnya

Dari tambahan 37 orang positif tersebut, Kabupaten Buleleng menjadi menyumbang terbanyak 9 orang. Disusul Bangli (7), Denpasar (6), Gianyar (6), Tabanan (3), Badung, Klungkung dan Jembrana masing-masing 1 orang.

Di sisi lain, Kota Denpasar mencatatkan jumlah pasien sembuh terbanyak 33 orang. Disusul Bangli (5), Tabanan (5), Klungkung (3), Badung, Gianyar dan Buleleng masing-masing 1 orang.

Secara kumulatif, kasus positif di Bali sampai saat ini berjumlah 47.581 orang (47.410 WNI dan 171 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 45.630 orang (95,90%) sudah sembuh dengan rincian 45.470 WNI dan 160 WNA.

Sementara kasus meninggal tetap 1.514 orang (3.18%) dengan rincian 1.508 WNI dan 6 WNA. Sedangkan kasus aktif (dalam perawatan) berkurang 18 orang menjadi 437 orang (0,92%) dengan rincian 432 WNI dan 5 WNA)

Baca juga :  BKK Provinsi Ditunda, Bupati Dana Berjuang Proyek Tetap Jalan

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.450.932 orang dan vaksin 2 sebanyak 672.710 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.930.260 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 806.618 dosis.

Kemudian, dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.