POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Angin segar bagi para pekerja di Karangasem. Pada tahun 2024 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem diusulkan naik 0,77 persen atau sebesar Rp21.132.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karangasem, Ida Nyoman Astawa, membenarkan adanya usulan kenaikan tersebut. Perhitungan kenaikan sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami sudah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan kemarin (Rabu, 22/11/2023) untuk menghitung penyesuaian nilai UMK Karangasem tahun 2024. Kami diberi waktu untuk melaporkan hasil penghitungan Sidang Dewan Pengupahan Daerah kepada Bupati, untuk selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Bali dan ditetapkan sampai dengan tanggal 24 November,” ujarnya, Jumat (24/11/2023).
Dia mendaku pembahasan terkait UMK ini melalui proses transparan dan partisipatif. Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Karangasem dengan saksama mengevaluasi berbagai faktor sesuai dengan formula baru dalam PP 51 2023, dan mengusulkan nilai penyesuaian upah minimum sebesar Rp 2.751.396, naik 0,77 persen atau Rp21.132 dari tahun sebelumnya.
Nilai kenaikan UMK yang diusulkan nilai tertinggi yang diakomodir sesuai formula PP 51 tahun 2023. Pemprov Bali melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan pada 17 November lalu, dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi sebesar Rp2. 813.672.
Dengan demikian, nilai kenaikan UMK Karangasem tahun 2024 bersama dengan empat kabupaten lain di Bali, yaitu Jembrana, Buleleng, Klungkung, dan Bangli lebih rendah dari nilai kenaikan UMP Bali.
Sesuai Pasal 33 ayat 3 PP 51 2023, dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, maka Gubernur akan menetapkan besaran nilai UMK mengikuti nilai UMP Bali.
“Dalam proses penetapan upah minimum ini, kami berharap dapat memberi kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan. Juga menjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta mewujudkan iklim usaha kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini, demi tercapainya kemajuan bersama,” ajaknya. nad























