Tunggu Perbup Rampung April, 367 Pengembang di Buleleng Belum Serahkan PSU

RAPAT koordinasi verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman dari pengembang di Kabupaten Buleleng, Kamis (23/2/2023). Foto: ist

BULELENG – Sebanyak 367 pengembang saat ini belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Buleleng. Hal ini merupakan syarat kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.

Untuk itu, Tim Verifikasi Penyerahan PSU Buleleng menggelar rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini, selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman. Rapat pada Kamis (22/2/2023) di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng itu juga dihadiri anggota tim dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Read More

Surattini mengatakan, dari rakor ini ditargetkan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK menyelesaikan 138 dari total 367 pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Namun, sampai saat ini baru ada 17 pengembang menyerahkan PSU karena kendala regulasi.

“Target kami sekarang ini adalah menyelesaikan regulasi dulu melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tahun 2022 sudah diselesaikan Perdanya, dan sekarang masih menunggu Perbup sebagai payung hukum tentang perencanaan perumahan dan permukiman yang diperkirakan rampung bulan April ini,” kata Surattini.

Terkait sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU itu harus didasarkan melalui Perbup dahulu. Hal ini dikarenakan, persyaratannya tidak terpenuhi sesuai dengan Permendagri, sehingga sisanya itu harus menunggu Perbup terlebih dahulu. “Kami optimis jika Perbub selesai permasalah PSU bisa dituntaskan, terutama untuk target Tim Kopsurgah KPK terlebih dahulu,” jelas Surattini.

Sementara itu, menindaklanjuti pengembang yang PSU-nya belum terdata dan serah terima, masih akan ditelusuri statusnya apakah ber-SHM atau bebas non status. Selanjutnya akan dijadikan kajian dalam Perbup untuk dasar mendata pengembang tersebut sehingga PSU dapat segera diproses lebih lanjut.

Surattini mengungkapkan, dari 384 pengembang yang ada, tercatat baru 322 yang terdata. Untuk itu, kedepannya akan lebih dioptimalkan serah terima PSU ini agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku konsumen yang menikmati perumahan tersebut. “PSU yang dibuat oleh pengembang harusnya sudah berstatus bebas dan segera mungkin harus diserahkan kepada pemerintah,” pungkasnya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.