TPA Mandung Bertransformasi Jadikan Zona Khusus Sampah Residu

TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersiap untuk bertransformasi menjadi tempat penampungan sampah residu. Foto: ist
TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersiap untuk bertransformasi menjadi tempat penampungan sampah residu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersiap untuk bertransformasi menjadi tempat penampungan sampah residu. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut strategis, menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengolahan sampah berbasis sumber.

Terkait hal itu, lanjut Atmaja, per 1 Mei 2026 TPA Mandung akan memperketat filter penerimaan sampah. Fokus utama dialihkan hanya untuk sampah residu yang sudah tidak dapat diolah kembali di tingkat rumah tangga maupun TPS-3R. Untuk itu, TPA Mandung juga telah menyiapkan zona khusus di sisi atas bagian selatan.

Bacaan Lainnya

Zona khusus dimaksud di lahan seluas sekitar 900 meter persegi, atau setengah dari total luas area 1,8 hektare yang dipadatkan (landfill), guna menampung sampah residu. “Kami fokuskan di sisi selatan, dengan estimasi jika kebijakan ini berjalan per 1 Mei, maka hanya akan ada sekitar lima hingga enam truk sampah residu yang masuk setiap hari,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).

Dikatakan, fasilitas rumah kompos juga diaktifkan kembali sejak Maret 2026, dengan mulai mengolah sampah rabasan pohon perindang dan taman kota. Meskipun masih menggunakan mesin pencacah dengan kapasitas kecil, sampah organik terpilah diproses melalui fermentasi selama 20 hari hingga menjadi kompos siap pakai.

Atmaja juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada majelis adat, forum perbekel hingga camat untuk diteruskan ke masyarakat. Tercatat 43 pengelola swakelola yang aktif bekerja sama dengan TPA Mandung diminta untuk mengedukasi pelanggan agar melakukan pemilahan dari sumber.

“Yang sampah organic dibawa ke TPS3R, anorganik ke bank sampah, sedangkan yang kami sosialisasikan fokus ke sampah residu, agar tidak sampai telanjur masuk ke TPA,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah munculnya TPS liar akibat kebijakan ini, DLH Tabanan pun akan menerjunkan tim satgas pengawasan. Selain itu, kolaborasi dengan pengelola TPS3R yang sudah berhasil akan ditingkatkan untuk mengedukasi desa-desa lain.

“Untuk itu, kami juga melibatkan TPS3R yang sudah aktif untuk mengedukasi rekan-rekannya di wilayah masing-masing, agar kembali bangkit dan optimal mengelola sampah organik menjadi pupuk,” pungkasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses