DENPASAR – Tingkat kelulusan siswa SD di Kota Denpasar mencapai 100 persen. Pengumuman kelulusan siswa kelas VI tersebut dilakukan pada Rabu (15/6/2022), secara daring baik itu melalui website sekolah, grup whatsapp atau media sosial sejenisnya. Disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga siswa tidak datang ke sekolah untuk melihat hasil kelulusan.
‘’Astungkara tingkat kelulusan sekolah untuk SD di Kota Denpasaf mencapai 100 persen. Dari 13.751 siswa kelas VI peserta ujian yang berasal dari 250 sekolah, terdiri dari sekolah negeri, swasta, SPK, MI/SD TK Kemenag, seluruhnya dinyatakan lulus 100 persen,’’ ungkap Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Kamis (16/6/2022). Penentuan kelulusan salah satunya berdasarkan hasil ujian sekolah.
Menurut Suriawan, hasil tersebut tidak main-main karena didasarkan parameter kelulusan seperti ketentuan yang ada. Hal ini menjadi prestasi yang membanggakan karena semua anak lulus dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagai tanda bentuk kelulusan, para siswa akan menerima SKHB (Surat Keterangan Hasil Belajar). Sekaligus sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMP tahun ajaran 2022/2023. ‘’Untuk proses PPDB SMP negeri di Denpasar akan dimulai 20 Juni 2022 yang diawali dengan seleksi jalur prestasi,’’ sebutnya.
Sementara itu, PPDB SD tahun 2022 ini, Suriawan, mengungkapkan, pendaftaran dimulai dari 20-24 Juni 2022. Aturan mengenai syarat usia minimal anak masuk SD tertuang dalam juknis PPDB yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar yang mengacu pada Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usi tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Berikutnya, persyaratan usia paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
‘’Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Suriawan menegaskan, PPDB SD negeri di Kota Denpasar mengutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah. Itu prinsip zonasi. Kalau masih ada tempat duduk kosong siapa saja bisa masuk dengan jalur wajar, bukan pakai uang. ‘’Kita sudah warning kepala sekolah, mudah-mudahan tidak berbuat di luar itu,’’ lugas Suriawan.
Ia mengungkapkan, total rombongan belajar (Rombel) di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau per kelas sebanyak 32 siswa.
Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa). Denpasar Barat 80 rombel (2.560), dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa). tra























