Bawaslu Bali Pastikan Bawaslu Bangli Siap Kelola SIPS 3.0, Mudahkan Parpol Ajukan Sengketa

KETUT Sunadra (dua kanan) saat memaparkan aplikasi SIPS 3.0 saat monev di Bawaslu Bangli, Kamis (16/6/2022). Foto: ist
KETUT Sunadra (dua kanan) saat memaparkan aplikasi SIPS 3.0 saat monev di Bawaslu Bangli, Kamis (16/6/2022). Foto: ist

BANGLI – Bawaslu Bali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Bawaslu Bangli, Kamis (16/6/2022). Monev dilakukan untuk kembali memastikan kesiapan Bawaslu Bangli mengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang kini telah diperbarui ke versi 3.0.

Menurut anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra, meskipun aplikasi SIPS versi 3.0 ini belum diluncurkan Bawaslu RI karena masih dalam proses penyempurnaan, Bawaslu Bali ingin memastikan sejak dini terkait kesiapan sarana dan prasarana. ”Termasuk kesiapan SDM dalam mengelola aplikasi online berbasis website ini,” papar Sunadra yang saat monev didampingi Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.

Read More

Sunadra menguraikan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan peserta Pemilu dalam pendaftaran dan proses sengketa sampai mengetahui putusannya. “Bawaslu memberi kemudahan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa melalui SIPS 3.0,” lugas Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut.

Komisioner asal Badung itu memaparkan, SIPS 3.0 merupakan komitmen Bawaslu memberi pelayanan prima bagi peserta Pemilu. Pula menjamin keterbukaan informasi bagi publik. Partai politik dapat memanfaatkan aplikasi SIPS 3.0 yang disediakan Bawaslu untuk mengajukan sengketa secara daring, meskipun mereka harus kembali melengkapi syarat administrasinya ke kantor Bawaslu. Aplikasi ini bisa membantu partai politik dengan singkatnya waktu sengketa yang ada, sehingga ketika mereka memiliki waktu yang mepet dapat mengajukan secara daring terlebih dahulu.

Lebih jauh Sunadra menjelaskan, tujuan lain dari aplikasi ini yakni sebagai sarana arsip digital bagi Bawaslu. Jadi, dokumen sengketa yang dimiliki Bawaslu dapat diarsipkan secara elektronik di Bawaslu RI. Dia mengakui acapkali terjadi kebingungan dalam mencari berkas karena adanya perpindahan kantor maupun keteledoran petugas.

“Kini, dengan adanya aplikasi ini, berkas sengketa dalam bentuk softcopy akan tersimpan di Bawaslu RI melalui file yang diunggah,” terangnya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.