Tim Yustisi Jaring 17 Pelanggar di Kesiman

SIDAK masker yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar pada Kamis (15/10/2020). Foto: ist
SIDAK masker yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar pada Kamis (15/10/2020). Foto: ist

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar  kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kamis (15/10/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Kelurahan Dauh Puri.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Read More

Dalam sidak yang dilakukan kemarin, tim yustisi berhasil menjaring sebanyak 17 orang pelanggar. Dewa Sayoga menerangkan, dari 17 orang yang melanggar, 8 orang tidak menggunakan masker dan 9 orang menggunakan masker yang kurang benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, 8 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan 9 orang lainnya diberikan pembinaan agar mereka menggunakan masker dengan benar. 026

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.