Tim Percepatan Pembangunan Gubernur Jangan Jadi Beban APBD NTB

Baiq Isvie Rupaeda. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Rencana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk membentuk tim percepatan pembangunan, disambut baik oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Sebab, efektivitas kerja dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan ke depan butuh tangan-tangan profesional.

“Saya kira Pak Gubernur ingin cepat berlari kencang, makanya beliau butuh ada tim percepatan yang diisi kalangan profesional untuk membantu kinerjanya,” ujar Isvie, Rabu (2/4/2025).

Bacaan Lainnya

Sepanjang untuk kepentingan daerah seperti mengatasi kemiskinan, pendidikan hingga kesenjangan ekonomi, dia menegaskan mendukung Gubernur Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.

Menurut Isvie, perwujudan visi NTB Makmur Mendunia butuh dukungan banyak pihak, salah satunya kalangan DPRD setempat. Hanya, dia mengingatkan agar pembentukan tim percepatan harus didasarkan regulasi yang jelas, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau siapa dan jumlahnya itu kami serahkan ke Pak Gubernur. Tapi kami minta yang Pak Gubernur tunjuk masuk sebagai tim, tentu harus profesional yang punya kajian akademis, sehingga masalah yang ada di NTB bisa terselesaikan dengan baik,” pesannya.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini pemerintah pusat minta semua pemda melakukan efisiensi anggaran. Karena itu, Isvie menyarankan agar pembentukan tim percepatan disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terlalu gemuk, sehingga tidak menjadi beban APBD.

Baca juga :  Intel Polsek Bangli Monitor Harga Sembako di Pasar Kidul

“Saya kira Pak Gubernur sudah tahu masalah NTB itu apa saja. Maka sebaiknya untuk personel tim percepatan disesuaikan dengan formasi persoalan di NTB, sehingga bisa efektif dan fokus penuntasannya tanpa menjadi beban APBD,” lugasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.