Tidak Terpakai, Disdikpora Denpasar Musnahkan 3.029 Blangko Ijazah

DISDIKPORA Kota Denpasar memusnahkan 3.029 lembar blangko ijazah SD, SMP, serta Program Keseteraan, Rabu (1/3/2023). Foto: tra
DISDIKPORA Kota Denpasar memusnahkan 3.029 lembar blangko ijazah SD, SMP, serta Program Keseteraan, Rabu (1/3/2023). Foto: tra

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, memusnahkan 3.029 lembar blangko ijazah SD, SMP, serta Program Keseteraan, Rabu (1/3/2023). Ribuan lembar blangko ijazah itu dimusnahkan karena tidak terpakai. Satu per satu blangko ijazah itu dibakar.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, mengatakan, blangko ijazah itu digunakan untuk kelulusan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan program kesetaraan tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. Astara merinci, untuk blangko ijazah SMP yang dibakar sebanyak 1.234 lembar, SD (1.410 lembar), dan Program Kesetaraan (387 lembar).

Read More

Astara menjelaskan, khusus untuk jenjang SMP, pihaknya pada tahun pelajaran 2020/2021 menerima 12.710 lembar blangko ijazah dari Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Blangko ijazah tersebut langsung didistribusikan ke sejumlah sekolah menengah pertama. Sementara pada tahun pelajaran 2021/2022 pihaknya menerima 13.336 lembar blanko ijazah dari Kemendikbud Ristek RI.

Dari pendistribusian itu pada tahun pelajaran 2020/2021 menyisakan sebanyak 545 lembar dan 37 lembar dikembalikan karena salah tulis. Sementara pada tahun pelajaran 2021/2022 menyisakan sebanyak 591 lembar dan 38 lembar dikembalikan karena salah tulis. Selain itu juga dimusnahkan sisa blangko ijazah yang diterima SMP SPK tahun pelajaran 2020/2021 sebanyak 3 lembar dan 18 lembar dikembalikan karena salah tulis.

Astara menambahkan, setiap tahun pemerintah pusat memang mengirimkan blangko ijazah lebih banyak dari jumlah siswa. Tujuannya sebagai cadangan jika terjadi kesalahan dalam penulisan nama maupun penulisan nilai.

Pihaknya pun, telah memberikan waktu kepada satuan pendidikan untuk mengajukan permintaan ijazah jika ada kesalahan. Namun, hingga akhir November 2022 tidak ada pengajuan dari satuan pendidikan. Sehingga, pihaknya melakukan pemusnahan lembaran blangko ijazah kosong itu.

‘’Kami sudah berikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memperbaiki kalau ada kesalahan. Namun hingga akhir November tidak ada pengajuan. Artinya sudah clear. Semua sudah dapat ijazah,’’ ujarnya.

Kata Astara, pemusnahan ini juga berdasarkan peraturan Kemendikbud Ristek. Sesuai regulasi, blangko ijazah yang tidak terpakai dan ijazah yang mengalami salah tulis memang harus dimusnahkan.

Hal ini, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan. ‘’Kami lakukan penghapusan, bedasarkan Peraturan Menteri. Dalam kegiatan ini kami juga libatkan aparat kepolisian,’’ ungkapnya menandaskan. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.