KLUNGKUNG – Warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Klungkung kembali ditemukan jajaran Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung saat Operasi Yustisi di Jalan Rama, Kecamatan Klungkung, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, yang memimpin kegiatan tersebut, memerintah jajaran untuk berupaya bekerja sama dengan instansi terkait dalam membantu penanganan penyebaran Covid-19 dengan pendisiplinan masyarakat. “Dalam kegiatan ini, masih ditemukan warga melanggar tidak pakai masker. Petugas memberi sanksi denda dan hukuman fisik,” jelasnya.
Karena masih saja ada yang tidak disiplin, Kapolres mengajak masyarakat selalu menerapkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan sering- sering mencuci tangan. baw






















