KARANGASEM – Di akhir masa berlaku perpanjangan PPKM Level 4, petugas gabungan di pelabuhan penyebrangan Padangbai, Karangasem, Senin (23/8/2021) memperketat pemeriksaan calon penumpang kapal ke ke Pelabuhan Lembar, Lombok; maupun penumpang kapal yang baru tiba di Bali. Dua syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yakni hasil negatif tes antigen serta sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Dua penumpang kapal tujuan Pelabuhan Lembar, gagal berangkat setelah hasil tes antigen dinyatakan positif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua penumpang kapal itu yakni Ni Putu S (39), asal Cakranegara, Mataram; dan I Wayan J (53) asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Keduanya tiba di Pelabuhan Padangbai sekitar pukul 05.00 Wita untuk menyeberang.
Saat tes antigen di salah satu gerai yang ada di Padangbai, ternyata hasilnya positif. Petugas kesehatan yang melaksanakan tes antigen kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Padangbai. Karena keduanya merupakan warga asal Lombok, NTB, Polsek Padangbai berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, dan diarahkan agar mereka dibawa ke gedung LPMP Renon, Denpasar guna menjalani isolasi terpusat (isoter).
“Kami mendapat laporan dari petugas yang melaksanakan rapid test terhadap calon penumpang, ada dua penumpang yang hasilnya positif. Keduanya kami bawa ke gedung LPMP untuk isoter menggunakan ambulans milik Klinik Udhayana,” kata Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol I Made Suadnyana.
Untuk warga dari luar Bali, berdasarkan arahan dari Satgas, dia berkata isoter diarahkan ke LPMP Renon, Denpasar. Dari pantauan, pemeriksaan terhadap calon penumpang kapal di Padangbai terlihat cukup ketat, dengan petugas yang berjaga menelisik kelengkapan persyaratan calon penumpang dengan teliti. nad























