Tersinggung Tokoh Idola Disebut Pembohong, Ervan Tebas Sartan Gunakan Golok

PUTU Ervan Setiawadi, tersangka kasus penganiayaan saat dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Buleleng. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Putu Ervan Setiawadi (35) warga Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng, menebas Gede Sartan (64) yang masih ada hubungan keluarga dengannya menggunakan sebilah golok.

Ervan melakukan penganiayaan lantaran merasa tersinggung atas ucapan korban. Akibat sabetan golok itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga berdarah.

Read More

Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di depan rumah korban di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, tersangka tersinggung lantaran korban menyebut salah satu tokoh di Desa Gobleg sebagai pembohong.

Perkataan korban tersebut membuat pelaku merasa tersinggung.Pelaku lalu meninggalkan korban dan kembali menemui korban di rumahnya dengan diantar pria bernama Komang Heri Silayana (34).

“Pelaku masih keluarga dengan korban. Masih paman dengan pelaku. Pelaku mengidolakan salah satu tokoh di Desa Gobleg, tokoh itu dibilang pembohong oleh korban, sehingga pelaku marah,” ujar AKP Putu Merta, Rabu (10/5/2023).

Sebelum tersangka menebas korban, sempat terjadi adu mulut dah berujung perkelahian fisik antara pelaku dengan korban. Saksi Komang Heri Silayana sempat melerai keduanya. Namun, saksi itu melarikan diri karena ketakutan setelah melihat pelaku mengeluarkan golok dari saku jaket.

“Saat itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban satu kali. Korban langsung tumbang, sedangkan pelaku langsung kabur,” ungkap AKP Putu Merta.

Melihat korban terbaring di tanah, warga lalu membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Buleleng. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Banjar.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian. Saat pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan golok yang masih ada noda darahnya serta sebilah keris milik pelaku. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.

“Pelaku akhirnya ditangkap pada hari itu juga, sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku mengakui sudah melakukan penebasan pada korban,” kata AKP Putu Merta seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.