Terdakwa Korupsi BUMDes Kertha Jaya Akui Perbuatannya

SUASANA persidangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, di PN Denpasar, Kamis (13/10/2022). Foto: ist

DENPASAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung, dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.

Agenda sidang dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti bersama hakim anggota Soebekti dan hakim Nelson tersebut adalah pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

‘’Dalam persidangan JPU semestinya menghadirkan 11 orang saksi namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 orang,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede, Jumat (14/10/2022).

Saksi yang seluruhnya merupakan warga Desa Dawan menerangkan bahwa mereka mengajukan permohonan kredit di BUMDes. Yang mana permohonan tersebut diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit.

Mendengar keterangan para saksi, terdakwa Komang Nindya Satnata menyatakan tidak keberatan, di mana perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 662.327.183,00.

‘’Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022, yakni pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,’’ terang Kajari. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.