Puluhan Izin Galian C di Karangasem Kadaluwarsa

AKTIVITAS galian C di Kabupaten Karangasem. Hingga pertengahan 2022, puluhan izin galian C di Kabupaten Karangasem, telah kadaluwarsa alias masa berlakunya telah habis. Foto: ist

KARANGASEM – Hingga pertengahan 2022, puluhan izin galian C di Kabupaten Karangasem, telah kadaluwarsa alias masa berlakunya telah habis.

Berdasarkan data yang diperoleh di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, per 24 Juni 2022, terdata ada sekitar 86 wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berizin di Kabupaten Karangasem.

Read More

Jumlah wajib pajak tersebut masing-masing tersebar di empat wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kubu sebanyak 42 wajib pajak, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 wajib pajak, wilayah Kecamatan Selat 21 wajib pajak, dan Kecamatan Rendang 1 wajib pajak MBLB. Hanya saja, dalam perjalanannya, dari 86 wajib pajak tersebut, sekitar 31 izin MBLB di antaranya telah kadaluwrsa alias masa berlaku izinnya habis.

Untuk wajib pajak MBLB yang masa berlaku izinnya telah habis tersebut berada di tiga wilayah kecamatan, dengan jumlah paling banyak berada di Kecamatan Kubu sebanyak 17 wajib pajak. Di susul Kecamatan Bebandem sebanyak 11 wajib pajak dan Kecamatan Selat sebanyak tiga wajib pajak izinnya telah kadaluwarsa.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, Jumat (14/10/2022) mengatakan, saat ini BPKAD hanya memungut pajak terhadap wajib pajak yang izinnya masih berlaku. Sementara untuk yang sudah kadaluwarsa, pihaknya tidak berani untuk melakukan pemungutan.

‘’Yang dikasi faktur hanya kepada wajib pajak yang berizin. Kalau boleh usul, jika tidak berizin atau izinnya mati jangan menggali, lebih baik selesaikan dulu izinnya atau perpanjang izin dulu. Ranah ini ada di provinsi yang mengatur bidang ESDM tentang izin galian,’’ ujarnya.

Sementara itu, sejauh ini pengawasan terkait keberadaan galian C yang izinnya telah kadaluwarsa maupun yang belum berizin di Karangasem, sepertinya belum dilakukan secara maksimal. Pasalnya, masih ada ketidakpastian terkait dengan mekanisme pengawasan diantara instansi.

Terpisah, Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, mengatakan, sesuai dengan mekanisme, BPKAD yang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Apabila dalan melakukan upaya tersebut tetap membandel maka baru disampaikan kepada Satpol PP untuk penegakan Perda. ’Sayangnya sejak tahun 2017 sudah tidak kewenangan pemkab,’’ kata Sedana Arta.

Menyambung apa yang disampikan oleh Arta Sedana, pihak BPKAD Karangasem mengaku hanya bertugas memungut pajak saja. Kalaupun memfasilitasi mencari izin, pihaknya hanya mengarahkan dan berikan masukan. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.