BANGLI – Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Lumbuan, juga di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan, di sela-sela kegiatan tera ulang, Jumat (27/5/2022) mengatakan tera ulang rutin dilakukan. “Pelayanan tera dan tera ulang kini bisa langsung dilakukan Unit Metrologi Legal Bangli,” ujar Gunawan.
Tujuan kegiatan ini, jelasnya, untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan pelaku usaha.
”Selain itu bertujuan menumbuh-kembangkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Yang terpenting lagi bertujuan untuk memberi perlindungan pada konsumen,” tegas birokrat asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini.
Hasil dari pelayanan tera ulang di Pasar Lumbuan, Kecamatan Susut yakni sebanyak 50 pemilik UTTP dengan jumlah 356 UTTP yang telah ditera ulang dan dibubuhi tanda sah.
Sementara untuk kegiatan di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut terdaftar 52 orang pemilik UTPP.”Kegiatan tera di luar kantor menyasar pasar tradisional, kegiatan kami juga lakukan di kantor bertempat di Pasar Loka Crana Bangli,” sambungnya.
Sebelumnya, Pengawas Kemetrologian Disperindag Bangli, Ni Made Widiantari, berujar pihaknya rutin monitoring ke pasar-pasar berkaitan dengan timbangan pedagang. Rerata seminggu sekali timnya turun monitoring ke sejumlah pasar di Bangli.
Disinggung sanksi bagi pedagang yang tidak melakukan tera ulang, bagi pedagang yang tidak tera ulang rutin dikenakan sanksi denda Rp1 juta dan pidana penjara selama enam bulan.
“Sanksi sesuai undang-undang tersebut masih dianggap remeh. Padahal kalau sansi ini diterapkan secara saklek, mereka tidak menggunakan timbangan, jangankan memakai, memajang pun tidak boleh,” pungkasnya. gia























