MATARAM – Pemprov NTB minta seluruh perusahaan dan industri yang beroperasi di NTB mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, perusahaan diharuskan memberi jaminan perlindungan sosial (Jamsostek) bagi semua pekerjanya.
“Langkah ini kami lakukan agar seluruh sektor industri dan perusahaan di NTB menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, tugas instansinya untuk pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ukuran keberhasilan instansinya adalah bagaimana mengurangi kecelakaan kerja, sekaligus memastikan semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Jadi, saat terjadi kecelakaan kerja, mereka mendapat perlindungan dari BP Jamsostek.
Mantan Kadis Kominfotik NTB itu menguraikan, merujuk data BPS, pada tahun 2020 lalu terdapat sebanyak 143 kasus kecelakaan kerja. Kemudian sepanjang tahun 2021 terdapat 131 kasus kecelakaan kerja.
Gede Aryadi mendaku, faktor terbesar penyebab tingginya kasus kecelakaan kerja adalah faktor kelalaian manusianya. Karenanya kompetensi SDM sangat menentukan tingkat kecelakaan kerja. ”Semakin kompeten tenaga kerjanya, maka angka kecelakaan kerjanya semakin kecil,” tegasnya.
Kata dia, tugas pemerintah bersama lembaga pelatihan dan pendidikan vokasi, serta dunia industri adalah menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, yang memiliki skill (keahlian) dan sikap mental yang baik dalam bekerja. Sikap mental yang paling dibutuhkan adalah disiplin dan motivasi.
Merujuk data Disnakertrans, justru belum semua perusahaan menerapkan sistem manajemen K3. Karena itu ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online di Disnaker sebagai salah satu implementasi penerapan K3 berbasis digital.
Berdasarkan data dari WLKP Online, jumlah perusahaan yang telah melapor baik kecil, menengah dan besar sebanyak 3.882 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 50.764 orang.
Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, selain peningkatan kompetensi SDM, dia memastikan juga dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja.
Selain itu, lanjut Gede Aryadi, setiap tahun pihaknya melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan, serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.
“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui uji riksa oleh tenaga pengawas spesialis dari Disnaker maupun uji riksa oleh ahli dari PJK3 yang mendapat evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” ungkap Gede Aryadi.
Ia menjelaskan, setiap tahun pengujian dan pemeriksaan tersebut terus dilakukan. Banyak alat-alat berat, listrik, genset, boiler yang memang harus disertifikasi.
Terkait korban kecelakaan kerja, dia menyebut seluruh biaya atas kecelakaan kerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS. “Maka kami terus minta seluruh perusahaan tertib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,” pesannya. rul























