KLUNGKUNG – Tidak henti-hentinya pengendara kendaraan bermotor di seputaran Klungkung terjaring razia protokol kesehatan, dan didenda akibat tidak memakai masker. Pemandangan itu terulang legai saat Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP Klungkung menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jalan Mada Klungkung, Kamis (3/12/2020).
“Operasi Yustisi ini menyasar warga yang sedang beraktivitas, dan kami masih menemukan para pengendara yang tidak memakai masker. Akhirnya dilakukan penindakan berupa denda, teguran tertulis dan tindakan sosial,” ujar Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga, bersama Kasatpol PP, I Putu Suarta.
Wakapolres menegaskan kembali tujuan Operasi Yustisi pemakaian masker ini agar masyarakat disiplin mengikuti protokol Kesehatan. Juga sadar bahaya Covid-19, sekaligus mencegah penyebarannya di masyarakat. Operasi Yustisi tersebut berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub 46/2020, dan Perbup Klungkung 66/2020 agar masyarakat terhindar dari Covid-19. baw