DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pada Jumat (2/10/2020). Dalam kegiatan kali ini, sembilan orang pelanggar prokes diciduk petugas.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, tim yustisi telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar. Kali ini operasi penertiban berlangsung di Perempatan Jl. Hangtuah – Jl. Hayam Wuruk, Jl. Raya Puputan, serta keliling di banjar-banjar dan Pasar Renon.
Lebih lanjut dikatakan, dari sembilan orang yang melanggar, enam orang tidak menggunakan masker dan tiga orang lainnya menggunakan masker yang kurang benar seperti ditempel di dagu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, keenam orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu. Sementara tiga orang lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker dengan benar.
Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Dewa Sayoga harapkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. “Dengan demikian kasus Covid-19 bisa ditekan dan kita bersama-sama bisa memutus mata rantai penularannya,” pungkasnya. 026