POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kasus pelanggaran netralitas dua pejabat Pemprov NTB saat Pilgub 2024 lalu, dipastikan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua pejabat dimaksud adalah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaluddin Maladi; dan Sekdis Koperasi dan UKM NTB, Muhammad Fauzan.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan, Bawaslu langsung memproses kasus dua pejabat teras lingkup Pemprov yang diduga terlibat politik praksis itu. “Untuk Pak Sekdis Koperasi dan Kadis Pariwisata sudah diteruskan ke BKN,” sebutnya, Selasa (10/12/2024).
Itratip menegaskan, bukti-bukti berupa foto terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemprov NTB sudah nyata dan terang benderang. Makanya Bawaslu NTB tidak melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat yang bersangkutan. “Nanti BKN yang akan memutuskan terbukti atau tidak. Fotonya nyata dan terang,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Pj. Gubernur NTB, Hassanudin, mengaku hingga kini menunggu rekomendasi Bawaslu NTB. Dia menegaskan penyelenggara pemilu, aparat keamanan dan pemerintah harus netral di Pilkada 2024. Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka diberikan sanksi teguran, administratif hingga pidana.
Terkait dugaan netralitas ASN, kata dia, muaranya nanti bisa dalam bentuk rekomendasi ke BKN atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB. Sebaba, mereka melakukan kampanye pada masa tenang. “Iya kami tunggu bagaimana hasil dari Bawaslu. Intinya, kalau soal netralitas ASN, saya sedari awal serius dan enggak main-main,” lugasnya menandaskan. rul