Tak Ber-KTP NTB Dilarang Menyeberang ke Lombok

SUASANA di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem. Otoritas Pelabuhan Padangbai semakin selektif menerima penumpang yang hendak keluar dari Bali menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: nad
SUASANA di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem. Otoritas Pelabuhan Padangbai semakin selektif menerima penumpang yang hendak keluar dari Bali menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: nad

KARANGASEM – Petugas di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, mengambil tindakan tegas terhadap calon penumpang yang akan menyeberang menggunakan jasa Ferry. Ini dilakukan sejak Gubernur NTB mengeluarkan surat edaran untuk mencegah keluar masuknya orang dari dan menuju Lombok, NTB, di seluruh pintu masuk.

“Karena ada surat edaran dari Gubernur NTB, maka kita ambil langkah tegas yakni tidak mengizinkan penumpang menyebrang ke Pelabuhan Lembar,” tegas Susmadi, Supervisi PT ASDP Padang Bai, Minggu (26/4/2020).

Bacaan Lainnya

Namun dalam surat edaran Gubernur NTB tersebut ada pengecualian penumpang yang diperbolehkan menyeberang atau masuk ke NTB, yakni penumpang yang memang memiliki KTP NTB.

Sejak keluarnya surat edaran Gubernur NTB tersebut, setidaknya ada sebanyak 11 orang penumpang yang telah ditolak untuk menyeberang dan diminta untuk kembali ke tempat mereka tinggal. Mereka yang disuruh kembali itu adalah calon penumpang yang tidak mengantongi KTP NTB.

Pada Minggu kemarin, Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga sempat menyambangi Pelabuhan Padangbai. Dewa Made Indra mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan, maka tentu jajaran perhubungan harus melaksanakan dengan baik.

Baca juga :  Angin Kencang, Ini 10 Titik Pohon Tumbang di Denpasar

‘’Saya kesini (Pelabuhan Padangbai) untuk melihat dan sekaligus memastikan apakah peraturan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik,’’ tegasnya.

Sementara Susmadi menjelaskan, isi dari surat edaran gubernur yang sudah diterapkan di pelabuhan ini. Yakni angkutan umum diperbolehkan menyelesaikan rutenya setelah itu tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Penumpang pejalan kaki, sepeda motor dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan dengan tujuan akhir menuju kabupaten/kota yang sesuai dengan KTP diperbolehkan menyeberang.

Angkutan umum/travel diperbolehkan lewat dengan tidak memuat penumpang; kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI/Polri dan kendaraan dinas penjabat sipil diperbolehkan. Kendaraan ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran diperbolehkan dan terakhir. Kendaraan barang atau logistik diperbolehkan menyebrang.

‘’ASDP sudah melaksanakan sesuai dengan surat edaran, penumpang jalan kaki ataupun memakai kendaraan pribadi yang tidak pakai KTP Lombok kita balikkan, sementara yang punya identitas KTP Lombok masih bisa nyeberang sesuai edaran Gubernur NTB,’’ jelas Susmadi.  017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.