Tak Ada Pilkada, Bawaslu Tetap Bisa Proses Pelanggaran

KETUT Rudia (kanan) saat mendampingi komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar (tengah), dalam kunjungan di Bawaslu Gianyar, Selasa (7/7/2020). Foto: Ist
KETUT Rudia (kanan) saat mendampingi komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar (tengah), dalam kunjungan di Bawaslu Gianyar, Selasa (7/7/2020). Foto: Ist

DENPASAR – Potensi kecurangan dalam pilkada yakni melakukan perbuatan melanggar hukum di luar wilayah yang akan melaksanakan pilkada. Namun, Bawaslu memastikan setiap pelanggaran di Pilkada 2020 akan bisa ditindak, meski dilakukan di wilayah yang tidak ada pilkada. “Bisa, sangat bisa. Sebab, Bawaslu itu lembaga hirarkis, dan penanggung jawabnya itu Bawaslu RI. Jadi, lokusnya di seluruh Indonesia,” kata anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Rabu (8/7/2020).

Rudia menjelaskan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki jalinan kerjasama untuk saling memberi informasi terkait aktivitas yang diduga pelanggaran pemilu. Misalnya ada pengerahan untuk ASN Karangasem oleh calon tertentu di Pilkada Karangasem dengan lokasi di Gianyar, tentu Bawaslu Karangasem tidak akan keluar dari wilayah kerjanya. Namun, kegiatan itu bisa dimonitor Bawaslu Gianyar untuk diinformasikan ke Bawaslu Karangasem.

Bacaan Lainnya

“Kalau misalnya kegiatan di Gianyar itu ada unsur melanggar, ya dapat diinvestigasi oleh Bawaslu Karangasem. Itu jadi temuan dan yang menindak rekan di Karangasem, apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pidana,” urai mantan jurnalis tersebut.

Mengingat luasnya jangkauan Bawaslu, Rudia mengingatkan para kontestan untuk tidak coba-coba melanggar aturan main dengan melihat celah locus delicti (lokasi kejadian). Meski di Gianyar atau Klungkung tidak ada pilkada saat ini, bukan berarti di sana kontestan dari daerah lain bisa berbuat yang terindikasi pelanggaran. Dia menggaransi Bawaslu tidak akan membiarkan terjadi pelanggaran.

Persoalan ini, kata dia, juga sempat diingatkan komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat mengunjungi Bawaslu Gianyar, Selasa (7/7) lalu. Intinya, pengawasan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota merupakan tugas bersama Bawaslu di seluruh Bali. “Pak Fritz mengingatkan peran teman-teman Bawaslu yang tidak pilkada agar tetap membantu pengawasan di wilayahnya. Minimal tetap menyosialisasikan supaya tidak terjadi pelanggaran. Saya pikir kalau kontestan itu tahu aturan ini, mereka akan berpikir untuk berbuat (melanggar) di luar lokasi pilkada,” ulasnya.

Kegiatan yang berpotensi menjadikan seseorang “pasien” Bawaslu itu, ujar Rudia, misalnya mengumpulkan para kepala desa untuk menjanjikan sesuatu terkait kontestasi. Atau mengumpulkan ASN untuk diarahkan memilih calon tertentu, karena prinsip imparsial ASN tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praksis. “Aktivitas semacam itu yang kami minta tetap dipantau teman Bawaslu kabupaten yang tidak ada pilkada,” serunya.

Bagaimana jika ada calon memasang baliho sosialisasi di luar wilayahnya? Kata Rudia, jika belum masuk masa kampanye tidak masalah. Tapi ketika masuk tahapan kampanye, itu bisa jadi pelanggaran administrasi, karena tidak ada zona memasang alat peraga kampanye di luar wilayah yang melaksanakan pilkada. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses