Sugawa Korry: Polemik LNG, Dorong Musyawarah Mufakat

WAKIL Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Foto: ist
WAKIL Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Foto: ist

DENPASAR – Polemik terkait pembangunan terminal khusus LNG di kawasan Sanur, mendapat perhatian khusus Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Apalagi warga Desa Adat Intaran Sanur unjuk rasa menyatakan penolakan, dengan yang terakhir ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/7/2022). Agar tidak berlarut-larut dan terjadi konflik horizontal, Sugawa mendorong Pemprov Bali dan warga Desa Adat Intaran Sanur berdialog untuk musyawarah mufakat.

“Tuntutan masyarakat Intaran terkait pembangunan LNG dengan penyampaian aspirasi kemarin, kami berpendapat agar Pemprov bisa bisa segera merespons secara baik,” sebutnya, Jumat (15/7/2022).

Read More

Menurut Sugawa, wajar masyarakat merasa khawatir terkait dampak pembangunan tersebut, terutama hubungannya terhadap dampak lingkungan dan terganggunya kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan dan spiritual. Di sisi lain, jelasnya, Pemprov juga berkewajiban menjabarkan visi pembangunan Bali, khususnya yang berkelindan dengan wana kertih dan segara kertih. Melalui musyawarah secara terbuka dan kekeluargaan, dia yakin dua kepentingan besar tersebut bisa diakomodasikan tanpa harus berbenturan.

“Untuk hal tersebut, kami menyarankan masing-masing pihak menyiapkan konsep terbaik. Kemudian berdialog dengan terbuka, jujur dan tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Saya percaya tidak ada hal sulit bagi mereka yang mau,” lugas Ketua DPD Partai Golkar Bali tersebut.

Mengenai sinyalemen Pemprov kurang jeli dalam membuat kajian yang berbuntut ada penolakan warga, Sugawa menilai hal itu yang mesti dikomunikasikan intensif oleh kedua pihak. Meski, dia mengakui juga kepentingan Pemprov untuk mendulang PAD seakan berpunggungan dengan aspirasi warga Intaran Sanur yang melihat dari aspek keamanan dan pelestarian lingkungan. “Untuk itulah dua kepentingan tersebut wajib dikomunikasikan melalui musyawarah mufakat. Tentu dengan payung hukum dan aturan hukum di atasnya sebagai pedoman,” sarannya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.