POSMERDEKA.COM, BULELENG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibentuk sebagai sarana pengaduan jika para pekerja maupun buruh tidak mendapatkan THR Idul Fitri.
Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh. Dalam SE itu, perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerjanya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. THR yang diberikan pun harus dibayarkan utuh tidak boleh dicicil.
‘’Perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen, apabila tidak membayarkan THR secara full kepada pekerjanya,’’ ungkap Ernila Utami, Selasa (11/4/2023).
Menurut Ernila, tahun lalu ada satu aduan dari pekerja karena tidak menerima THR. Aduan itu pun telah ditindaklanjuti dan dimediasi oleh pihaknya bersama Disnaker Buleleng. THR tidak diberikan karena perusahaan sedang terpuruk akibat dampak pandemi.
Saat ini, di Bali khususnya Buleleng masih ada beberapa perusahaan pariwisata yang anjlok akibat dampak pandemi Covid-19. Hal ini tidak menutup kemungkinan menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
Apabila hal ini terjadi, kata Ernila, perusahaan harus transparan dengan laporan keuangannya, sehingga para pekerja bisa memaklumi. ‘’Saya yakin pekerja pasti mengerti hal itu,” tutupnya. edy