POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Para penyandang difabel di Kabupaten Klungkung yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, harus dipastikan mendapat akses dan terfasilitasi sesuai kebutuhan pada saat hari pemungutan suara. Instruksi itu dilontarkan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, sebagai narasumber dalam rapat fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada difabel yang diselenggarakan Bawaslu Klungkung, Kamis (12/10/2023).
Selain anggota Bawaslu Klungkung, rapat juga dihadiri anggota KPU Klungkung, Disdukcapil Klungkung, Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Klungkung beserta guru pendamping. Dalam arahannya, Ariyani menekankan penyandang difabel agar dipastikan mendapat akses dan terfasilitasi sesuai dengan kebutuhan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
“Bawaslu Klungkung selaku jajaran pengawas mesti memastikan pemilih difabel yang terdaftar di DPT tidak meninggal dunia. Juga mengidentifikasi potensi permasalahan yang dihadapi, serta kelengkapan alat fasilitasi sesuai dengan jumlah difabel yang terdaftar di TPS (tempat pemungutan suara),” pesannya.
Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu Klungkung di data Sidalih KPU, terdapat 1.406 orang difabel di Klungkung. Mereka tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Klungkung sebanyak 373 orang, Kecamatan Dawan (384), Kecamatan Banjarangkan (423), dan Kecamatan Nusa Penida (126).
Ida Bagus Made Barwata, anggota KPU Klungkung, menambahkan, selama kurun waktu tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Klungkung memasukkan nama penyandang difabel ke dalam DPT. KPU juga siap memfasilitasi sesuai dengan kebutuhan mereka. “Namun, kami juga mempunyai kendala terhadap akses untuk difabel, karena kondisi dan keadaan tempat pembuatan TPS di banjar atau desa tidak memadai untuk itu,” paparnya.
Lebih jauh disampaikan, KPU Klungkung selama ini sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun kepada para penyandang difabel tentang kepemiluan. Pun memastikan setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Perwakilan dari Disdukcapil Klungkung menguraikan, dalam menunjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terutama dalam pendataan penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, instansinya mempunyai program yang bernama Predator (Perekaman dengan sepeda motor). Petugas melayani perekaman keliling secara jemput bola bagi masyarakat yang hendak merekam KTP elektronik, terutama bagi penyandang difabel.
Bagi TNI dan Polri yang memasuki masa purnatugas, Disdukcapil juga mempunyai progran Paripurna. Para pensiunan tersebut akan langsung diberikan KTP elektronik sebagai penduduk sipil, agar dapat menggunakan hak pilihnya kembali.
Edukasi terkait kepemiluan kepada penyandang difabel, menurut Kepala SLB Klungkung, diminta terprogram dan tidak bersifat insidentil setiap ada hajatan pemilu saja. Harapannya agar sosialisasi dan edukasi dapat berkesinambungan. hen






















