POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, membuka secara resmi Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang pada Senin (9/10/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.
Sekda Alit Wiradana dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.
Mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
“Standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021,” ujarnya.
Alit Wiradana menjelaskan, Pemkot Denpasar menerapkan SPM berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
“Penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan, memprioritaskan, dan menjamin pendanaan pelaksanaan standar pelayanan minimal di Kota Denpasar,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan, dalam laporannya mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018, jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial.
“Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya,” katanya.
Dewa Puspawan menambahkan, sosialisasi ini menyasar Tim Pengampu SPM di masing-masing perangkat daerah dengan jumlah 50 orang yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah dan tim pengampu SPM Kota Denpasar. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Pembangunan Daerah, Kemendagri. rap























